'Dul' Resmi Jadi Tersangka Atas Kecelakaan Maut Tol Jagorawi

Dul Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Jagorawi
Penyidik kepolisian tempat metro jakarta raya (polda metro jaya) mengambil keputusan putra musisi ahmad dhani, abdul qodir jaelani dengan kata lain dul (13 tahun), sebagai tersangka didalam kecelakaan jalan raya yang menewaskan enam orang serta melukai sembilan korban di tol jagorawi pada minggu awal hari.

Dul berstatus tersangka dengan tuduhan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) no. 22/2009 perihal jalan raya, ” kata kepala bidang humas polda metro jaya, komisaris besar polisi rikwanto, di jakarta, senin (9/9/2013).

Menurut rikwanto, dul dianggap lalai waktu mengendarai kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Ia menjelaskan, polisi dapat mengaplikasikan pasal 13 UU no. 23/2002 perihal perlindungan anak serta melibatkan komisi perlindungan anak indonesia ( KPAI ) didalam kontrol tersangka.

Sepanjang kontrol, lanjut dia, dul dapat didampingi oleh kpai dikarenakan tetap anak-anak.

Ancaman hukuman pada dul, lanjut dia, cuma 1/2 dari ancaman pidana pada orang dewasa yang lakukan pelanggaran sama yaitu tiga tahun penjara.

Rikwanto memberikan, polisi setelah itu dapat memanggil ke-2 orangtua dul yaitu ahmad dhani serta maia estianty untuk menghendaki info apakah mereka berikan izin mengendarai mobil pada dul.

Hingga saat ini penyidik belum bisa memeriksa dul dikarenakan dia tetap melakukan perawatan intensif di tempat tinggal sakit pondok indah, jakarta selatan.

Dul, yang mengendarai mobil lancer bernomor polisi B-80-SAL, terlibat kecelakaan dengan mobil daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN serta avanza pelat nomer B-1882-UZJ.

Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara lantas kehilangan kendali. Mobil itu menabrak pagar pemisah hingga masuk jalur berlawanan serta menghantam mobil daihatsu grand max yang melaju dari arah utara ke selatan.

Mobil daihatsu itu terdorong hingga menabrak mobil avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.

Related Posts: